ARAHKATA – Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, berkirim surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaligis memohon agar KPK mengawasi perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah, yang menjadikan kliennya, Heddy Kandou sebagai terdakwa.
Baca Juga: MUI Tegaskan Buka Peluang Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
Permohonan diajukan karena Kaligis melihat persidangan sudah berat sebelah, dimana ada seorang saksi, yang dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak dijadikan tersangka.
Dijelaskannya, surat permohonan dikirimkan pada Kamis, 16 November 2023, dan ditujukan langsung ke Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Kami berkirim surat memohon agar saksi yang bernama Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologis), dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom, yang sedang kami tangani. Kami menduga Padmasari ini dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum (Ondo Mulatua P Purba, SH, MH, M Kurniawan, SH, dan Benny Utama, SH), sehingga sampai saat ini, belum juga dijadikan tersangka,” tukas Kaligis, dalam keterangan tertulis ke wartawan, Kamis, 16 November 2023.
Baca Juga: Pernyataannya Diplintir, Wasekjen MUI Bantah Sebut Boikot Danone Aqua
Dasar pihaknya meminta KPK, menjadikan Padmasari sebagai tersangka, setelah membaca tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, yang bernama Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), pada 7 September 2023, Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), pada 8 September 2023, dan Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies), pada 5 September 2023.