ARAHKATA - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah buka peluang mencabut label halal terhadap produk yang ada di Indonesia, namun terafiliasi Israel.
“Itu nanti akan diskusi lagi kita diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut (label halalnya),” kata Ihsan di Kantor Pusat MUI Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Ihsan memastikan, kajian terhadap pencabutan label produk halal yang terafiliasi Israel akan dilakukan segera oleh MUI.
Baca Juga: Pernyataannya Diplintir, Wasekjen MUI Bantah Sebut Boikot Danone Aqua
Sebab, label halal menjadi salah satu syarat produk masuk ke Indonesia berdasarkan pasal 4 undang-undang jaminan produk halal.
“Jadi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah tersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel itu harus dicabut (label halalnya),” tegas Ihsan.
Bukan Berarti Produk Jadi Haram
Ihsan meluruskan, pencabutan label halal tidak sertamerta membuat produk terkait menjadi haram. Sebab, label halal dan produk haram adalah dua hal berbeda.
Baca Juga: BPK Minta Maaf Banyak Pejabatnya Diciduk KPK Tersangka Kasus Korupsi