Pakar Hukum: Nasdem Bisa Ditetapkan Tersangka Korporasi Terima Uang 'Panas' Eks Mentan

1 Maret 2024, 19:18 WIB
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan) sudah diperintahkan Ketum NasDem Surya Paloh (kiri) agar segera kembali ke tanah air.(instagram @omg.indonesia). /Pandapotan /MEDANSATU.ID

ARAHKATA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Partai NasDem bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang korupsi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Castro dalam menanggapi fakta persidangan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang terungkap adanya aliran uang 'panas' SYL ke partai besutan Surya Paloh sebesar Rp 40,1 juta.

"Bisa (Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka korporasi)," kata Castro, Kamis, 29 Febriari 2024.

 Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Terima Upeti Rp44,5 Miliar

Pakar hukum ini  menerangkan, tata cara penetapan tersangka korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016. Ia mengatakan, partai Nasdem bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Tentu dengan syarat tertentu, yakni sepanjang bisa dibuktikan korporasi itu memperoleh keuntungan atau manfaat dari kejahatan, korporasi itu tidak melakukan langkah pencegahan atas kejahatan, dan korporasi itu melakukan pembiaran atas kejahatan tersebut," kata Castro menjelaskan.

Castro mendesak KPK agar serius mengusut aliran partai Nasdem ini. Adapun langkah bisa diambil tim penyidik KPK yaitu memeriksa pihak terkait khususnya Bendahara Umum (Bendum) Nasdem Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Massa AMIN Gelar Demo Serukan Tuntutan Turunkan Jokowi! Turunkan Harga!  

"Soal langkah (KPK), semua harus diseriusi. Tidak ada perkara korupsi yang tidak serius. Termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perkara," kata dia.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL bersama Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I Kementan sebesar Rp 44,5 miliar dalam rentang waktu tahun 2020 - 2023.

Aliran dana kasus korupsi tersebut digunakan untuk pribadi, keluarga hinga partai Nasdem Rp 40,1 juta.

Baca Juga: Teddy: Anies Tidak Akan Berani Menolak Ajakan Prabowo Masuk Pemerintah 

Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari ini.

"Benar sekali (dana tersebut) buat bantuan bencana alam di Cianjur," ucap Sahroni saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Meski begitu, ia mengaku tak tahu bila uang tersebut bersumber dari hasil korupsi yang dilakukan SYL. "Kita enggak pernah tahu duit itu dari mana, kan namanya memberikan bantuan bencana alam," kata dia.

Baca Juga: Ahmad Sahroni: Partai NasDem Tunggu PDIP Bergerak Sebagai Inisiator Gulirkan Hak Angket  

Ia mengatakan, NasDem akan siap mengembalikan uang tersebut jika diperintahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang dilakukan NasDem menunggu informasi dari KPK. Kalau akhirnya KPK memerintahkan untuk kembalikan (uang tersebut), kami akan kembalikan," ujarnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler