KPK Laksanakan Eksekusi 78 Pegawai Atas Putusan Etik Dewan Pengawas

- 26 Februari 2024, 19:25 WIB
Ilustrasi logo KPK pada gedung KPK.
Ilustrasi logo KPK pada gedung KPK. /PMJ News/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terhadap 78 pegawai terperiksa.

Putusan tersebut berupa sanksi etik berat permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.

Pelaksanaan putusan Majelis Etik Dewas KPK sendiri dipimpin langsung Sekertaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.

Baca Juga: Luhut Ingatkan Kubu Anies-Ganjar, Usulan Hak Angket di DPR Bisa Jadi Senjata Makan Tuan 

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," kata Cahya dalam sambutannya di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini, insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK.

Cahya juga mengingatkan, agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.

Baca Juga: Mahfud Sebutkan Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Presiden 2024  

Permintaan maaf tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka, dan 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan tempus peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x