Kejari Depok Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

- 27 Februari 2024, 05:00 WIB
Tersangka Y A saat masuki mobil tahanan Kejari Depok  Senin, 26 Februari 2024
Tersangka Y A saat masuki mobil tahanan Kejari Depok Senin, 26 Februari 2024 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok langsung lakukan penahanan terhadap seorang tersangka inisial Y A pasca proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II yang dilimpahkan penyidik dari Polres Metro Depok, Senin, 26 Februari 2024.

Y A ditahan pihak Kejari Depok atas perkara penipuan dan pengelapan dengan dugaan telah merugikan korbanya secara materi hingga mencapai angka senilai miliaran rupiah.

Usai proses tahap II itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok tampak langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Y A setelah sebelumya dilakukan pemeriksaan di Kejari Depok.

Baca Juga: Jimly Sebut Kecurangan Pemilu Presiden Selalu Terjadi Sejak Orde Baru

Proses tahap II oleh penyidik dari Polres Metro Depok itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah.

"Iya, sudah tahap II dan oleh JPU dilakukan penahanan 20 hari sampai dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan," kata Ubaidillah, usai Kejari Depok lakukan penahanan tersangka Y A, petang hari kemarin.

Ubaidillah mengatakan, dalam perkara itu, proses penahanan tersangka Y A sudah sesuai dengan peraturan perundangan. "Dasar melakukan penahanan ada di pasal 20 KUHP," katanya kepada arahkata.pikiran-rakyat.

Baca Juga: Setahun Lebih Mandek, Polres Metro Depok Didesak Segera Selesaikan Perkara Pidana Ini

Meski begitu, Kasie Intelijen Kejari Depok itu masih belum memberikan keterangan terkait barang bukti yang turut serta diiserahkan pada proses tahap II itu.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x