Kronologi Prostitusi Artis Inisial ST dan SH yang Digerebek Tengah Threesome

- 27 November 2020, 17:18 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Polisi berhasil mencokok dua artis berinisial ST dan SH yang diduga terlibat prostitusi online. Dalam penangkapan itu mereka tengah melakukan aktivitas seks threesome.

"Kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Kedua tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR dan CA.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Artis Inisial ST dan MA yang Diduga Lakukan Prostitusi

Sedangkan, ST dan SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu, sampai kini masih berstatus sebagai saksi. 

"Masih saksi, kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," jelasnya.

Meski begitu, polisi belum bersedia menyebutkan identitas kedua artis yang diamankan. Mereka hanya menjelaskan profesi masing-masing pelaku.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

"ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama dalam satu film layar lebar," jelas Kombes Pol Sudjarwoko.

Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x