Sanksi Tegas Bagi Penghadang Tugas Polisi Di Petamburan

- 2 Desember 2020, 21:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

ARAHKATA - Polri sangat menyesalkan adanya aksi penghadangan yang dilakukan sekelompok massa LPI saat penyidik dari Polda Metro Jaya hendak mengantarkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Rabu 2 Desember 2020.

"Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita ini kan negara hukum. Saya pikir masyarakat perlu tau bahwa kita harus tunduk kepada hukum, tanpa pengecualian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Habib Rizieq Jelaskan Soal Kisruh Video Jihad

Awi juga meminta agar Rizieq bersikap kooperatif dan siap menjalani proses hukum. Dalam hal ini keterangan Rizieq dibutuhkan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di petamburan beberapa waktu lalu.

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum tentunya harus kooperatif lah," ucapnya.

Baca Juga: Rumah Bunda Digerudug, Orang Madura tidak Bangga dengan Mahfud?

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu diminta datang kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

“Yang bersangkutan (MRS) hari Senin," kata penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 2 Desember 2020.

Baca Juga: Menanti Menteri KKP Pengganti Edhy, Sandiaga Tebar Sinyal Kuat di Instagram

Fadilah juga menyebut bahwa surat pemanggilan yang di serahkan belum di terima oleh pihak keluarga MRS.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x