Balai Karantina Surabaya Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung Berkicau

- 4 Desember 2020, 15:38 WIB
Burung-burung yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Balai karantina Surabaya Kementerian Pertanian.
Burung-burung yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Balai karantina Surabaya Kementerian Pertanian. /Arahkata.com/

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” pungkasnya.

Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah