Respon Pengamat Hukum Soal Hukuman Mati Korupsi Bansos

- 6 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Korupsi Bansos
Ilustrasi Korupsi Bansos /Arahkata/

ARAHKATA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, harus berurusan dengan Badan Anti Rasuah. Hukuman matu menggema dengan ditangkapnya Mensos terkait korupsi dana bansos yang diduga dilakukannya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum C. Suhadi, SH, MH mengapresiasi semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya menangkap Mensos yang diduga menerima dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 hingga puluhan miliar tersebut.

"Kita perlu memberikan apresiasi terhadap KPK yang telah menangkap mensos, ini menunjukkan bahwa KPK tidaklah ompong ataupun mandul. Kita selama ini menganggap komisi anti rasuah itu ompong ternyata mereka masih memiliki gigi dengan berani menangkap 2 menteri dalam waktu yang berdekatan," katanya melalui siaran persnya, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Cara 'Samurai' Protes Soal Bansos

Suhadi mengatakan beberapa waktu lalu juga Ketua KPK Firli Bahuri pernah berkata bahwa siapa yang korupsi dana bansos COVID-19 akan dihukum mati. Firli mengingatkan saat terjadi keadaan bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

"Namun hal itu masih batas semangat dia sebagai Ketua KPK, karena jika kita melihat di UU KPK yang baru ini hukuman mati itu tidak ada. Meski di KUHP pada pasal 10 yang berkaitan dengan hukuman mati itu ada, tapi itu bisa dicoba karena UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 ayat 5 itu dimungkinkan. Karena Hakim berdasarkan kewenangannya dapat menggali dari hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, lalu diterapkan pada kasus mensos oleh KPK," paparnya.

Baca Juga: Material Longsor yang Menutup Jalur Obyek Wisata Sedudo Dibersihkan

Suhadi menjelaskan, jadi jika KPK ingin menerapkan hukuman mati itu tinggal dikembangkan saja. Terlebih selama ini hakim di Indonesia kan tidak pasif, akan tetapi sebagaimana UU di wajibkan aktif untuk menggali kaidah-kaidah hukum. Makanya hukum kita mengenal Yurisprudensi yang biasa digunakan oleh Hakim Jaksa dan Pengacara.

"Jika hal itu bisa menjadi acuan bagi hakim maka bisa dimungkinkan nantinya akan menjadi preseden yang baik dalam rangka menghukum para Koruptor dan kita berharap nantinya dengan adanya hukuman mati hal ini akan menjadi efek jera buat setiap orang agar tidak korupsi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x