ARAHKATA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Firli Bahuri pernah berujar akan menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dengan hukuman mati.
Firli mengingatkan korupsi saat kondisi keadaan bencana bisa diancam maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Mensos Juliari Ditetapkan Tersangka Suap Bansos Covid-19, Nilainya Fantastis!
Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor telah diatur ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan genting.
UU Tipikor menyebutkan, hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca Juga: UPDATE : Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Berpedoman pasal tersebut, semua unsur koruptor bansos telah sesuai kondisinya dan syaratnya untuk bisa dituntut hukuman mati.
Diketahui, KPK telah membentuk 15 satuan tugas yang bertujuan mencegah korupsi anggaran pandemi virus corona di sejumlah kementerian/lembaga.
Baca Juga: Respon Mensos Pasca Anak Buahnya Diciduk KPK Terkait Korupsi Bansos
"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ancam Firli dalam sebuah wawancara kepada salah satu awak media pada Rabu, 29 Juli 2020.