Penyebar Berita Bohong Pesawat Sriwijaya Air Akan di Proses Hukum

- 11 Januari 2021, 16:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Patar/arahkata.com

ARAHKATA - Banyaknya bermunculan bohong (hoax) soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial, maka pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan itu.

Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Terinspirasi Momen Pilkada 2020 Mantan Pengawas TPS Palsukan Surat Rapid Antigen

Karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya.

Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoax sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

Sekadar informasi, beberapa berita hoax mulai menyebar di medsos. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream.

Baca Juga: Tega Sekali !!! Bayi Berjenis Kelamin Laki-Laki Dibuang di Cilandak

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x