Tim Pemburu Covid-19 Sidak Beberapa Tempat di Jakarta, Satu Orang Positif Narkoba

- 31 Januari 2021, 07:10 WIB
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto,Sik/Humas
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto,Sik/Humas /

ARAHKATA - Tim Satgas Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya melakukan sidak di beberapa tempat di kawasan Jakarta, pada Sabtu 30 Januari malam.

Dalam sidak kali ini, tim dari pemburu Covid-19 mempunyai sasaran tertentu untuk melakukan penindakan. Salah satu aturannya yaitu, Restoran maksimal melayani makan dan minum di tempat, atau dine in hingga pukul 20.00 WIB,

Aturan itu pun tercatat dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim melakukan sidak di salah satu tempat hiburan malam jenis karoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dalam sidak itu terlihat beberapa orang masih tidak patut akan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan berkerumun di suatu ruangan karoke.

"Kami bersama dengan POM TNI dengan Satpol PP melaksanakan Operasi ditempat-tempat hiburan dalam rangka penertiban protokol kesehatan. Ditempat ini di PIK di karoke Whiterabbit menemukan kegiatan operasional yang lebih jam tayang, sesuai dengan peraturan gubernur sampai dengan pukul 20.00 WIB," tutur Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Terungkap... Ini Dia Identitas Pelaku yang Viral Membakar Bendera Merah Putih

AKBP Suhermanto juga menuturkan dalam sidak itu pihaknya melakukan rapid test kepada para pengunjung dan melakukan cek urine.

Dari hasil tes tersebut, satu orang kedapatan positif menggunakan narkotika dan membawa barang bukti narkotika jenis sabu.

"Dari tiga room tersebut kita melaksanakan rapid tes dan cek urine. Dari seluruh pengunjung hasil rapid test nya negatif, dan satu pengunjung hasil cek urine positif dan ditemukan barang bukti sabu. Satu orang itu berinisial ZA," ungkap Suhermanto.

Dengan ditemukannya barang bukti di lokasi dan kedapatan melanggar peraturan gubernur, tempat hiburan karoke itu diberi garis polisi (police line).

"Karena ditemukan barang bukti sabu tersebut maka tempat hiburan ini kami lakukan police line dan akan kami rekomendasikan pemerintah daerah DKI Jakarta untuk penutupan atau pencabutan izin karaoke ini," pungkasnya

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x