JPU Beberkan Aset Eks Panitera Rohadi Bernilai Fantastik

- 2 Februari 2021, 21:41 WIB
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata /

ARAHKATA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) hari ini menggelar sidang Mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan sejumlah aset mewah milik eks Panitera Pengganti Rohadi tersebut.

Dakwaan pun mengarah pada penerimaan pencucian uang Rp40,133 miliar dan gratifikasi berjumlah Rp 11,5 miliar. Fakta persidangan ini disampaikan sendiri oleh salah satu JPU KPK Kresno Anto Wibowo, Selasa, 2 Februari 2021.

Kresno menjelaskan bahwa terdakwa Rohadi selama Desember 2010 sampai Juni 2016 sudah melakukan beberapa upaya tindak pidana pencucian uang dari mulai 461.800 US$, kemudian 1.539.720 SGD atau dollar singapura dan 7.550 riyal Arab. Uang ini berubah menjadi Rp 19.408.456 di periode Januari 2011 sampai Juni 2016.

Baca Juga: Sidang Perdana Rohadi, 4 Dakwaan Untuk Suap Rp 40 M

 

"Dalam upaya terdakwa mengelabui hukum, maka penukaran uang yang dilakukan diubah menjadi atas nama istri pertamanya Wahyu Widayati, isteri keduanya bernama Aas Rolani dan anak Rohadi yang pertama bernama Ryan Seftriadi melalui rekening BCA dengan nomor rekening 5820177292. Dalam penukaran uang ini terdakwa Rohadi juga ditemani oleh sopir pribadinya bernama Koko Wira Apriyanto, dan dua teman terdakwa Achmad Subur dan Sutikno," kata JPU Kresno Anto Wibowo di Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Februari 2021.

Kemudian JPU merinci dugaan pencucian uang Rohadi dari sejumlah perkara yang berhasil digarapnya selaku makelar kasus di pengadilan. Dalam dakwaan Rohadi juga dijelaskan uang hasil penukaran valas itu kemudian dibelanjakan dengan sejumlah aset benda tidak bergerak
dengan tujuan untuk mengelabui petugas hukum kalau nantinya dia tersandung kasus korupsi.

Baca Juga: Pukul Petugas KPK, Eks Sekretatis MA Nurhadi Buat Gempar

 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah