Dendam Karena Cinta Segitiga Seorang Guru Ngaji Habisi Nyawa Tukang Kelapa

- 5 Februari 2021, 13:56 WIB
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan. /Patar/Humas Restro Bekasi Kota

Atas kasus ini, tersangka berinisial MR akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x