Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi surat edaran itu salah satunya meminta para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Baca Juga: Kena OTT KPK usai Melantik 11 Kepala Daerah di Sulsel, Ini Pesan Nurdin Abdullah!
"Ketika ada yang bertanya, apakah saya akan mengikuti seruan SE Kapolri menempuh jalan damai, tentunya saya menolak," tegasnya.
Menurutnya, Ngabalin yang justru harus mencabut laporannya dari Polda. Menurutnya, Ngabalin harus malu sebab dia ikut menikmati dana suap dari pelaku ekspor benur tersebut.
'Terbukti atau tidaknya Ngabalin, kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sedang menelusuri sudah sejauh mana uang sogok itu mengalir," tandasnya.***