Millen Cyrus Ditangkap, Kafe Brotherhood Ditutup Permanen

- 28 Februari 2021, 14:04 WIB
Millen Cyrus kembali ditangkap polisi karena positif narkoba
Millen Cyrus kembali ditangkap polisi karena positif narkoba /Antara/Fianda Rassat

ARAHKATA – Razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukan petugas gabungan pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari mendapatkan adanya pelanggaran prokes oleh kafe Brotherhood.

Ternyata bukan hanya pelanggaran prokes, tetapi juga didapatkan pengunjung yang positif narkoba, salah satu pengunjung yakni selebgram Millen Cyrus.

Dari dasar temuan tersebut, Satpol PP DKI Jakarta kemudian memastikan bahwa kafe Brotherhood ditutup permanen.

Baca Juga: Fakta Millen Cyrus Positif Narkoba dan Ditangkap Lagi!

“Itu sudah dipasang police line Satpol PP dan kertas segelnya. Kan kasusnya narkoba. Kalau narkoba konteksnya beda lagi. Kalau narkoba nggak perlu berulang-ulang, kalau ketahuan langsung tutup permanen," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Minggu.

Lebih lanjut, Satpol PP segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta guna mencabut izin usaha.

Hal itu mengacu pada Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) 18 Tahun 2018.

Dalam beleid tersebut disampaikan pencabutan izin usaha dilakukan apabila ditemukan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika atau zat psikotropika serta memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi dan adanya perjudian.

Baca Juga: Baca Zikir Ini bisa Mengusir Kegalauan Hati!

"Mekanismenya Pergub 18 demikian. Tapi begini, info ini segera saya koordinasi dengan Dinas Pariwisata ya. Kita akan melakukan tindakan segera mungkin," ujarnya.

Sementara, Millen Cyrus yang kedapatan positif narkoba jenis benzo kini telah diamankan bersama 3 orang rekannya dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya membenarkan saja dulu Millen Cyrus diamankan beserta 3 temannya di kafe dan positif benzo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu 28 Februari 2021 pagi.

Baca Juga: Simak! Beberapa Saran Untuk Mengurangi Risiko KIPI Saat Vaksinasi Covid-19

Sedangkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan adanya kemungkinan untuk 3 orang yang diamankan dilakukan rehabilitasi.

“Kita bawa ke kantor kita amankan jika dia terbukti menggunakan benzo, kita mungkin akan melakukan rehab kepada 3 orang ini. Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," ucapnya di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.***

 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah