Tolak Investasi Miras, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk!

- 1 Maret 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi investasi dan dagang eceran miras diperbolehkan! Simak syarat dari Jokowi
Ilustrasi investasi dan dagang eceran miras diperbolehkan! Simak syarat dari Jokowi /Pixabay/ @pen_ash

ARAHKATA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak legalisasi investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Sebab, itu bertentangan dengan nilai pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, miras lebih banyak menimbulkan kerusakan daripada manfaatnya.

'Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," tegas Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 01 Maret 2021.

Baca Juga: Melayat Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Dikatakan Gus Jazil, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.

"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan tukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," kata politikus asal Pulau Bawean, Gresik ini.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Apakah Memasak atau Menghisap Daun Ganja Memiliki Efek yang Sama? Simak Penjelasannya!

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x