Peras Pejabat, Oknum Wartawan di Wonosobo Terciduk Polisi

- 4 Maret 2021, 14:41 WIB
Konferensi pers penangkapan tiga oknum wartawan gadungan oleh Polres Wonosobo.
Konferensi pers penangkapan tiga oknum wartawan gadungan oleh Polres Wonosobo. /ARAHKATA/Dok. Humas Polres Wonosobo

ARAHKATA - Tiga oknum wartawan gadungan yang mengaku media "Internal Publik" berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Wonosobo, Jawa Tengah

Ketiganya berinisial HW (32), DN (36), dan AR (35). Mereka ditangkap karena berusaha memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 3 Maret 2021 Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan awalnya Kepala Dinas PUPR melaporkan adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2019.

Baca Juga: Polisi di Sinjai Peroleh Hunian Subsidi, Kapolres Iwan: Perhatian Khusus Kapolri

"Meskipun dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, akan tetapi para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan," ucapnya.

Sebelum berusaha memeras, oknum wartawan tersebut sempat mengirim pesan whatsapp kepada Sekda Kabupaten Wonosobo.

Intinya apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK, dijawab, maka akan ditembuskan ke Jakarta dan SKPD akan repot karena dipanggil aparat penegak hukum.

"Dengan adanya kasus ini menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kabupaten Wonosobo, dan pers setempat terjalin dengan baik,", imbuh Kapolres.

Baca Juga: Komandan Sektor Timur UNIFIL berkunjung ke Markas Polisi Militer Kontingen Garuda

Kapolres juga berpesan apabila ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan saja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya segera berkoordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo.

"Melalui Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan," ujarnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis.

Dan nama media "Internal Publik" yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah