Polri Akan Petieskan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

- 4 Maret 2021, 16:25 WIB
polri hentikan penyidikan 6 laskar fpi
polri hentikan penyidikan 6 laskar fpi /Instagram.com/@sahabat_polri.bali

ARAHKATA - Bareskrim Polri telah mengambil tindakan untuk melakukan penghentian penyidikan alias di petieskan terhadap kasus 6 anggota laskar FPI yang meninggal dalam baku tembak.

Bareskrim Polri juga menghentikan atau SP-3 penetapan tersangka terhadap 6 Laskar Front Pembela Islam yang telah meninggal dunia dalam bentrokan di jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal segera memproses jalannya berkas SP3 untuk perkara 6 laskar FPI yang meninggal dunia tesebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

"Yah nanti perkara ini akan dihentikan seiring dengan dikeluarkannya SP3," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut Komjen Agus Andrianto dikeluarkannya SP3 oleh Kabareskrim Polri lantaran ke-6 orang laskar FPI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka meninggal dunia maka secara otomatis status hukumnya telah hilang.

"Nanti kita ( keluarkan) Surat Perintah penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia. Jadi secara otomatis kasus ini juga sudah selesai," ujar Komjen Agus Andrianto.

Seperti diketahui bahwa kasus baku tembak yang dilakukan di jalan tol KM 50 Jakarta Cikampek terjadi pada akhir tahun 2020 lalu. Dalam penuturan kepolisian bahwa anggotanya terlebih dahulu diserang oleh pasukan khusus pengamanan FPI yang disebut dengan laskar FPI. 

Tujuan penyerangan laskar FPI terhadap anggota kepolisian tak lain untuk melindungi keberadaan imam besar FPI Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Mega Mendung Jawa Barat.

Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komnas HAM karena dinilai adanya unsur pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang menyerang 6 orang laskar FPI tersebut.

Namun, dalam Investigasi yang dilakukan Komnas HAM Berikut barang bukti berupa isi percakapan anggota Polri dengan 6 orang anggota Laskar FPI, terbukti bahwa anggota Polri lebih dahulu diserang oleh Laskar FPI.

Berjalannya waktu proses penyidikan akhirnya enam orang anggota laskar FPI yang meninggal dunia dalam baku tembak dengan pihak Polri ditetapkan menjadi tersangka belum lama ini.

Sebelumnya ke-6 orang anggota laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran tindak kekerasan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 170 KUHP juncto pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 214 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah