Bareskrim Polri Siap Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

- 4 Maret 2021, 14:55 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas

ARAHKATA - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk kasus enam laskar Front Pembela Indonesia (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebab, para tersangka sudah meninggal dunia.

"Nanti kami SP3 karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap enam laskar FPI yang juga pengawal Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Miris, Bantuan Biaya Pendidikan Madrasah di Madura Dianaktirikan

Mereka tewas diduga ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.

Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Penetapan terhadap enam almarhum menurut versi polisi karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Cemburu Tanda Bukti Cinta pada Pasangan, Benarkah?

Adapun enam anggota laskar FPI itu sudah dimakamkan beberapa hari usai insiden berdarah tersebut. Lima dari enam anggota laskar FPI dimakamkan di Megamendung, Jawa Barat.

Terkait penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut, Agus menjelaskan, bahwa itu merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x