Presidium Alumni 212 Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Laskar FPI

- 21 Februari 2021, 10:10 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /M Ibnu Chazar/Antara

ARAHKATA - Presidium Alumni 212 menagih janji dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Ketua Presidium Alumni 212 Ustadz Aminuddin menyampaikan, saat ini penuntasan kasus terkesan diambangkan proses penegakan hukumnya.

Untuk itu, Presidium Alumni 212 menghargai dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Amien Rais dalam Koalisi masyarakat sipil dan pihak lainya yang telah dan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dukung Kejaksaan Agung Usut Kasus Korupsi ASABRI

"Kami meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk benar-benar secara serius mengusut, menyelidiki dari Rekomendasi Komnas HAM dengan adil dan transparan," kata Aminuddin kepada wartawan di Jakarta, Minggu 21 Februari 2021.

Disisi lain, Presidium Alumni 212 juga menyayangkan hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggaran HAM berat.

Dengan hasil itu, Komnas HAM dinilai telah kaluar dari fungsi pokoknya sebagai institusi yang menjunjung tinggi terjaminya seluruh Hak Asasi Manusia, dan setiap orag sama di hadapan hukum.

Baca Juga: Menkes Siapkan 5 Ribu Anggota TNI-Polri Jadi Tracer

"Kami percaya kepada Bapak Kapolri baru (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) yang telah berjanji akan menjadikan institusi Kepolisian RI sebagai institusi hukum yang konsisten dalam menegakkan hukum secara presisi dan profesional serta tetap berkomitmen berpegang teguh pada prinsip- prinsip menjunjung tinggi hukum dengan kesamaan hukum bagi setiap warga negara Indonesia tanpa tebang pilih," harap Amin.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah