Niat Bantu Korban Banjir, Rombongan FPI Dibubarkan Paksa

- 21 Februari 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi FPI
Ilustrasi FPI /Istimewa

ARAHKATA - Front Pembela Islam (FPI) berniat membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur namun dibubarkan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2021 malam.

Kapolsek Makasar, Cipinang Melayu, Kompol Saiful Anwar mengatakan bahwa ada aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait penertiban simbol-simbol organisasi terlarang. Salah satunya Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Muhammad Rizieq Shihab.

"Benar peristiwa kemarin (dibubarkan), karena mereka membantu dengan menggunakan atribut organisasi yang sudah dilarang. Sudah dikoordinasikan bersama Pak Danramil, Pak Kapolsek dan Pak Dandim. (Iya) benar operasi gabungan," kata Kompol Saiful Anwar kepada wartawan, Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga: Presidium Alumni 212 Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Laskar FPI

Kompol Saiful Anwar menerangkan giat kemanusiaan terhadap korban banjir tidak dilarang. Akan tetapi, kepatuhan masyarakat untuk tidak menampilkan simbol dari organisasi yang sudah dilarang pemerintah tetap menjadi sorotan.

"Kegiatan kemanusiaan membantu korban banjir tidak dilarang. Itu sifatnya sosial. Yang dilarang untuk tidak menggunakan simbol atau embel-embel tertentu. Dibubarkan juga sudah diberi himbauaan. Untuk tidak menggunakan bendera atau baju seragam khusus organisasi tersebut," ujar Kompol Saiful Anwar.

Dia menambahkan bahwa pembubaran tersebut tidak menggunakan sifat represif, namun masih dalam koridor kemanusiaan.

Baca Juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Laskar FPI

Personil gabungan TNI dan Polri yang diterjunkan pun tidak banyak, mengingat jumlah massa yang menggalang aksi sosial itu sekitar 10 orang lebih.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x