Kasus Dihentikan, Polri Tetapkan 6 Laskar FPI Tersangka

- 4 Maret 2021, 16:34 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus tol Cikampek KM 50.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus tol Cikampek KM 50. /dok Polres Magelang

Agus Andrianto menambahkan faktor lain yang harus diambil sebagai langkah antisipasi Mabes Polri karena menetapkan 6 orang laskar FPI sebagai tersangka bahwa setiap masyarakat harus mempertanggungjawabkan hukum. 

Apalagi jika insiden baku tembak tersebut diinisiasi oleh pihak laskar FPI yang melakukan penyerangan lebih dahulu.

"Jadi proses terhadap perbuatan awal kejadian itu dimulai dari penyerangan tetap kita proses. Tadinya!  Tapi sekarang sudah di SP3," tutur Agus Andrianto.

Baca Juga: Munarman Sesalkan Pembubaran FPI Peduli Banjir oleh TNI-Polri

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal segera memproses jalannya berkas SP3 untuk perkara 6 laskar FPI yang meninggal dunia tesebut.

"Yah nanti perkara ini akan dihentikan seiring dengan dikeluarkannya SP3," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut Komjen Agus Andrianto dikeluarkannya SP3 oleh Kabareskrim Polri lantaran ke-6 orang laskar FPI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka meninggal dunia maka secara otomatis status hukumnya telah hilang.

"Nanti kita ( keluarkan) Surat Perintah penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia. Jadi secara otomatis kasus ini juga sudah selesai," ujar Komjen Agus Andrianto.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah