"Tidak ada yang benar, pokoknya nanti kita tunggu saja di pengadilan. Kita hargai proses hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Usai menangkap Nurdin, penyidik KPK melakuman serangkaian kegiatan penyidikan. Sah satunya penggeledahan di empat lokasi di Sulsel.
Selama 1-2 Maret 2021, empat lokasi yang digeledah adalah rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor dinas PUTR dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.***