Pelaku Utama, Jaksa Tuntut Hakim Tolak JC Djoko Tjandra

- 4 Maret 2021, 18:27 WIB
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Djoko Tjandra.

Sebabnya, Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice.

Jaksa Retno Liestyanti menjelaskan, status JC telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Baca Juga: Sandiaga Uno Prediksi Ada Pertumbuhan 4 Persen di Sektor Pariwisata

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Diantaranya, terdakwa merupakan salah satu pelaku tindak pidana, bukan pelaku utama, mengakui kejahatannya serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," kata jaksa saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Jaksa meyakini, Joko Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebanyak US$500.000, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebesar US$ 470.000 dan Sin$ 200.000.

Baca Juga: Kisah Vanessa Angel dan Pelakor Settingan

Suap yang diberikan kepada Pinangki untuk pengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung). Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Sementara suap yang diberikan kepada Napoleon dan Prasetijo dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x