Dicegah KPK Plesir ke Luar Negeri, Angin Prayitno Punya Harta Rp18,62 Miliar

- 4 Maret 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi korupsi dana bantuan.
Ilustrasi korupsi dana bantuan. /Dok. PMJ News.

ARAHKATA - Sumber internal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengaku telah menerima surat permintaan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji.

Berdasarkan data yang dikutip arahkata.com, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK, Angin Prayitno diketahui memiliki harta mencapai Rp18,62 miliar. Harta itu terakhir dilaporkan pada Februari 2020 untuk tahun pelaporan 2019.

Baca Juga: Miris, Bantuan Biaya Pendidikan Madrasah di Madura Dianaktirikan

Dari harta yang segitu banyaknya, Angin Prayitno tercatat memiliki beberapa aset. Rinciannya, tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp14,9 miliar. Aset tersrbut tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Sementara itu, untuk urusan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, Angin Prayitno tercatat hanya melaporkan memiliki tiga buah mobil senilai Rp364,4 juta.

Lalu kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp1,09 miliar. Tercatat juga Angin memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp2,2 miliar dan harta lainnya sejumlah Rp23,3 juta.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x