KPK Cegah Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Plesir ke Luar Negeri

- 4 Maret 2021, 15:27 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA.

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji untuk plesir ke luar negeri. Ini terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, surat perintah pencegahan telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Kata Ali, tindakan pencegahan dilakukan guna memudahkan penanganan perkara kasus dugaan suap di DJP Kemenkeu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali.

Sementara itu, sumber internal di Kemenkumham menyebut, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan, tengah mengusut dugaan korupsi di DJP Kemenkeu. Perkara rasuah ini bukan lagi pada tahap penyelidikan, melainkan sudah naik pada tahap penyidikan.

Alex juga mengamini bahwa dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Alex masih belum merinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.

Baca Juga: Tingkatkan Etos Kerja, Pegawai RSUD Sinjai Tandatangani Pakta Integritas

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x