Dipanggil DPRD, Lurah Pekayon Klarifikasi Pelecehan Seksual

- 8 Maret 2021, 23:25 WIB
Illustrasi dugaan pemerkosaan
Illustrasi dugaan pemerkosaan /ARAHKATA/Free-Photos/ pixabay

ARAHKATA - Komisi 1 DPRD Kota Bekasi terkait pelaporan yang dilakukan korban ER (25) pada, Jumat 11 Desember 2020 bernomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi dengan memanggil Lurah Pekayon untuk klarifikasi.

Pemanggilan yang diadakan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi secara tertutup dengan Lurah Pekayon RJ tersebut.

Dengan membahas seorang pedagang minuman berinisial ER (25) mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Lurah Pekayon RJ di Kantor Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada, 8 Desember 2020 silam.

Baca Juga: Penerimaan Polisi Dipungut Biaya? Ini Penegasan Kapolres Sinjai

Lurah Pekayon Jaya RJ menyebutkan, sudah memenuhi panggilan yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.

"Semua sudah di jelaskan tadi, insyaallah sudah clear," kata dirinya, kepada awak media, Senin 8 Maret 2021.

RJ juga mengakui, sudah dua kali memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota.

Namun, RJ tidak menjelaskan secara detail untuk pemanggilan yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota dan juga Komisi 1 DPRD kota Bekasi.

"Kita mengikuti apa yang sudah ada dan di jalani," ungkapnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah