Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta kepada Prasetijo Utomo. Dengan ketentuan, apabila Prasetijo tidak dapat membayar denda, maka dia harus dikurung selama enam bulan.
Prasetijo terbukti menerima uang US$100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: 7 Kuliner Khas Indonesia yang Terkenal Enak dan Dikenal Dunia
Prasetijo juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***