Brigjen Pol Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan

- 10 Maret 2021, 14:50 WIB
Sidang vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021
Sidang vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021 /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta kepada Prasetijo Utomo. Dengan ketentuan, apabila Prasetijo tidak dapat membayar denda, maka dia harus dikurung selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: 7 Kuliner Khas Indonesia yang Terkenal Enak dan Dikenal Dunia

Prasetijo terbukti menerima uang US$100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Joko Tjandra.

Prasetijo juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga: Keputusan PP Muhammadiyah Soal Puasa Ramadhan 2021

Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x