Miliki Sabu 208 Gram, Empat Pemuda Makassar Terancam 20 Penjara

- 14 Maret 2021, 00:48 WIB
Press Release Polres Pelabuhan Makassar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Press Release Polres Pelabuhan Makassar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. /Ashari/ARAHKATA

"Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita diantaranya 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, 1 timbangan digital, 1 set bong, 1 sendok sabu, dan 1 pirex kaca. Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah