ICW Sesalkan Vonis Ringan Prasetijo-Napoleon

- 11 Maret 2021, 12:01 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim 4 Tahun penjara
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim 4 Tahun penjara /

ARAHKATA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyesalkan vonis ringan yang dijatuhi kepada dua pejabat Polri, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Seperti diketahui, vonis eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 jut subsider 6 bulan kurungan.

Sementara rekan sejawatnya, eks KadivhubInter Irjen Napoleon Bonaparte yang diputus pengadilan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan RUU Pemilu Dari Prioritas Prolegnas 2021

"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Kalau perlu keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar 1 miliar subsider tiga bulan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis, 11 Maret 2021.

Seperti diketahui, Dua Jenderal Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus penghapusan red notice atau surat penanda buronan interpol bagi Djoko Tjandra.

Dalam fakta persidangan yang ICW rangkum eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu US$ dari Djoko Tjandra melalui tangan Tommy Sumardi seorang pengusaha pelayanan jasa penghubung antara Djoko Tjandra dan Prasetijo.

Baca Juga: TNI AU Kerahkan 2 Pesawat 16 Pantau Karhutla Riau

Setelah perkenalan keduanya, Brigjen Prasetijo pun mengenalkan Djoko Tjandra dengan eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte memiliki kewenangan sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional, ia juga membawahi NCB Interpol Indonesia. 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x