Polri Segera Proses Pemecatan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon

- 11 Maret 2021, 12:12 WIB
Sidang vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021
Sidang vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021 /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera memproses pemecatan untuk dua Jenderal, yakni Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang baru saja menerima vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap pencabutan red notice kepada Djoko Tjandra.

Lamanya proses pemecatan bagi dua bekas Jenderal tersebut, lantaran keduanya telah menerima sanksi pidana.

Diketahui, vonis eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 jut subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Tekad Besarkan Partai, Andi Kartini Resmi Calon Ketua Golkar Sinjai

Sementara rekan sejawatnya, eks KadivhubInter Irjen Napoleon Bonaparte yang diputus pengadilan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal ini dituturkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan.

"Untuk keduanya mungkin kewenangan dari Kadiv Propam nanti yang akan melaksanakan sidang kode etik untuk memutus layak atau tidaknya menjadi anggota Polri. Tapi yang jelas hukuman ini (sanksi pemecatan) adalah tambahan yang mengikuti hukuman utamanya dari pengadilan," katanya, Kamis, 11 Maret 2021.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan kedua eks Jenderal Polri ini bakal diperlakuka Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Aturan PDTH ini baju pada aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003.

Baca Juga: TNI AU Kerahkan 2 Pesawat F-16 Pantau Karhutla Riau

"Berdasarkan aturan PP 1 tahun 2003, anggota Polri melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 12 ayat 1 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, ungkapnya kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x