Miliki Sabu 208 Gram, Empat Pemuda Makassar Terancam 20 Penjara

- 14 Maret 2021, 00:48 WIB
Press Release Polres Pelabuhan Makassar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Press Release Polres Pelabuhan Makassar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, kembali meringkus 4 warga Kota Makassar, Sabtu 13 Maret 2021.

Keempat warga ini diringkus disalah satu rumah kost di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bontoala lantaran memiliki sabu seberat 208 gram.

Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim yang dikonfirmasi mengungkapkan, keempat pelaku yang masing-masing berinisial AI (29) warga Jalan Kandea, IR (22) warga Jalan Yos Sudarso, MR (29) warga Jalan Ujung, dan FI (29) warga Jalan Landak Baru itu, berhasil diringkus berkat laporan masyarakat setempat.

Baca Juga: Miliki Sabu, Tiga Warga Sinjai Selatan Diringkus Polisi

"Jadi berdasarkan laporan warga, di wilayah ini sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Informasi ini kemudian ditanggapi cepat unit lapangan Satresnarkoba dengan melakukan pemantauan. Alhasil 4 tersangka berhasil kita ciduk," ungkapnya.

Awalnya, kata Burhanuddin, personel Satnarkoba mengamankan 8 gram sabu dalam 4 sachet, namun setelah petugas melakukan interogasi dan pemeriksaan, akhirnya terungkap 200 gram barang haram tersebut.

"200 gram ini terungkap lewat pemeriksaan handphone pelaku. Didapatkan chat whastApp salah satu tersangka AI (29) bahwa adanya pengiriman barang dari Medan melalui JNE dan yang diakui tersangka tersebut adalah Shbu," bebernya.

Baca Juga: Dua Pemakai Sabu di Sinjai Diringkus Polisi

Lebih jauh Burhanuddin menerangkan bahwa tidak butuh waktu lama, personel Satresnarkoba kemudian mengamankan paket yang berada di JNE tersebut. Setelah dibuka isinya benar adalah sabu seberat 200 gram.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x