Kasus Unlawful Killing Naik ke Penyidikan, 3 Polisi Dibebastugaskan

- 11 Maret 2021, 21:30 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

ARAHKATA - Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan Anggota Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono menjelaskan, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikan status perkara kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan dan akan menentukan siapa tersangka. Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya," katanya seperti dilansir arahkata.com dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Mandi Bersama di Kebun Sawit, 16 Anggota Aliran Sesat Ini Diciduk

Rusdi menjelaskan, dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri.

"Dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi.

Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Saat ini, kata Rusdi, ketiga orang terlapor sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga: Cara Meninggalkan Grup WhatsApp Tanpa Diketahui Anggota Lain

Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya. Namun, belum bisa disampaikan identitas tiga orang terlapornya.⠀

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x