“Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti berupa 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 buah kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 buah skop, dan 1 buah cangkul, dan 1 buah linggis," terangnya.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara, dan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara," sambung Zulpan.***