Soal 7 Jenazah Covid-19 'Raib' di Parepare, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

- 16 Maret 2021, 15:04 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E. Zulpan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E. Zulpan. /Ashari/ARAHKATA

“Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti berupa 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 buah kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 buah skop, dan 1 buah cangkul, dan 1 buah linggis," terangnya.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara, dan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara," sambung Zulpan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah