Potong Pendapat Jaksa, Pengacara Habib Rizieq Dimarahi Hakim

- 16 Maret 2021, 12:22 WIB
Suasana Sidang perdana HRS di Pengadilan Jakarta Timur
Suasana Sidang perdana HRS di Pengadilan Jakarta Timur /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Pengacara Habib Rizieq Shihab sempat kena semprot hakim. Penyebabnya lantaran memotong pendapat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saudara diam! Tadi ketika saudara berbicara, jaksa penuntut umum diam. Sekarang waktunya jaksa penuntut umum menyampaikan pendapatnya," tegur Suparman Nyompa, Hakim Ketua yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

Alih-alih diam, pengacara habib Rizieq pun malah terus menyampaikan pendapatnya. Mereka mendesak agar majelis hakim PN Jaktim menunda jalannya sidang yang digelar secara online hari ini.

Baca Juga: Sidang HRS Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab

Setelahnya, barulah jaksa menyampaikan pendapat dan permintaannya. Jaksa meminta agar majelis hakim PN Jaktim tetap melanjutkan sidang hari ini.

Kata Jaksa, Habib Rizieq telah menerima surat dakwaan begitu juga Penasehat Hukumnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.

"Permintaan jaksa tidak bisa kami lanjutkan karena saudara tidak mendengar jelas. Ini akan diperbaiki oleh teknisi. Maka sidang hari ini ditunda. Habib tetap di dalam tahanan dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret jam 09.00," ucap Suparman seraya mengetuk palu.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x