Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual

- 16 Maret 2021, 11:12 WIB
Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual
Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan pada Selasa, 16 Maret 2021. Agendanya adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua di PN Jaktim, Selasa, 16 Maret 2021.

Berdasarkan pantauan arahkata.com, HRS dihadirkan secara virtual. HRS sendiri diketahui saat ini tengah mendekam di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: HRS Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

HRS terlihat mengikuti mengenakan baju putih dan sorban putih. Dia juga tampak mengenakan masker.

Sementara itu, Alamsyah, Penasehat Hukum HRS mengatakan, mengupayakan untuk menghadirkan HRS di persidangan.

"Kami sangat keberatan apabila HRS tidak dihadirkan di sidang," ucap Alamsyah ditemui sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Enam Terduga Pendukung HRS Tewas Dalam Baku Tembak di Tol Cikampek

Menurut Alamsyah, kehadiran terdakwa di ruang sidang penting. Sebab terdakwa memiliki hak untuk mendengarkan apa yang didakwakan kepada HRS sesuai dengan KUHAP.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x