Selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, kata Hanny, juga diamankan 1 HP merek oppo warna hitam.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 9 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.1,8 Milyar," kuncinya.
Baca Juga: Palsukan Buku Nikah, S Ditangkap Polres Jakarta Utara
Terpisah, Kapolres AKBP Iwan Irmawan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Dengan kejadian ini, kami kembali mengimbau masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak agar bersama-sama memerangi peredaran di wilayah Sinjai. Segera laporkan ke petugas bila terjadi hal itu dan kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” pungkasnya.***