Transaksi Sabu di TPI, Pria dan Wanita Diringkus Polisi

- 18 Maret 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /dok/

Selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, kata Hanny, juga diamankan 1 HP merek oppo warna hitam.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 9 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.1,8 Milyar," kuncinya.

Baca Juga: Palsukan Buku Nikah, S Ditangkap Polres Jakarta Utara

Terpisah, Kapolres AKBP Iwan Irmawan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Dengan kejadian ini, kami kembali mengimbau masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak agar bersama-sama memerangi peredaran di wilayah Sinjai. Segera laporkan ke petugas bila terjadi hal itu dan kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah