Palsukan Buku Nikah, S Ditangkap Polres Jakarta Utara

- 18 Maret 2021, 08:46 WIB
Tangkapan layar foto pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah di Jakarta Utara.
Tangkapan layar foto pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah di Jakarta Utara. /Sumber Bimas Islam Kemenag

ARAHKATA - Sindikat pemalsu buku nikah ditangkap Polres Jakarta Utara, Selasa 16 Maret 2021. Prestasi ini diapresiasi dan mendapat dukungan dari Kementerian Agama.

Dikutil dari web bimasislam.kemendag.go.id, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif mengumbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerima buku nikah. "Jangan mudah tergiur oleh pihak yang mengiming-iming kemudahan dalam pengurusan buku nikah. Pemalsuan buku ini jelas salah dan melanggar hukum," sambungnya.

Guruh menjelaskan, pengungkapan sindikat buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pengakuan Edhy Prabowo Soal Izin Ekspor Benur Era Susi!

Kronologi penangkapan berawal dari seorang tersangka berinisial S yang ditangkap pada 25 Februari 2021 kemarin.

Berdasarkan keterangan tersangka S diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga perpasang buku nikah palsu Rp1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta.

"Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif.

Baca Juga: Terima Jam Rolex dari Edhy Prabowo, Iis Rosita: This is Anniversary Present

Dari keterangan S, sambung Guruh, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 6 pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x