Polisi Gadungan Tertangkap Setelah Menyamar Jadi Reserse Narkoba di Jaksel

- 25 Maret 2021, 02:01 WIB
Ilustrasi polisi gadungan
Ilustrasi polisi gadungan /

Sementara itu, pelaku S yang berprofesi sebagai tukang reparasi telepon seluler itu mengaku melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai polisi karena memanfaatkan situasi pandemi COVID-19, yakni tidak boleh berkerumun.

Ia juga mengaku melakukan perampasan tersebut karena alasan ekonomi termasuk membeli susu untuk anaknya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya korek api berbentuk senjata api, ponsel dan rekaman CCTV.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya dengan nomor kendaraan B-4744-BBY dan nomor plat diduga palsu B-3423-PAX.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah