Kapolres Sinjai Sapa Warga, Sistem Tilang Elektronik Diberlakukan

- 25 Maret 2021, 00:28 WIB
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menyapa warga melalui siaran radio Suara Bersatu FM.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menyapa warga melalui siaran radio Suara Bersatu FM. /Ashari/ARAH KATA

ARAHKATA - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, Polda Sulawesi Selatan kembali mengudara melalui siaran radio Suara Bersatu 95,5 FM, Rabu 24 Maret 2021.

Kali ini, acara interaktif dilakukan langsung oleh Kapolres AKBP Iwan Irmawan, didampingi Ps.Kanit Dikyasa Aiptu Herry Budi Susanto, dan dipandu Penyiar Radio Suara Bersatu Haerul Aswad, yang bertempat di Studio Suara Bersatu FM Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai.

Dalam interaktif ini, Kapolres Sinjai menyapa masyarakat terkait pemberlakuan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dilaunching secara resmi oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polrestro Depok: Ada 9 Cara Mekanisme Bayar E-Tilang

Baca Juga: Begini Rangkaian Cara Bayar E-Tilang di Depok

Baca Juga: Polrestro Depok Bakal Berlakukan E-Tilang

"Kepada seluruh masyarakat pendengar Kabupaten Sinjai dimanapun berada bahwa sistem Tilang Elektronik resmi diluncurkan secara nasional. Khusus di Kota Makassar, terpasang 16 kamera ETLE di ruas jalan utama. Sejumlah pelanggaran pengguna jalan akan terdeteksi melalui kamera ini," ucap Kapolres.

"Olehnya itu, diimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan aspek keselamatan berkendara, tertib dan patuh pada aturan berlalu lintas. Tak lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19," sambungnya.

Dikesempatan ini, Kapolres Sinjai juga menyampaikan terkait aplikasi okjek pelayanan publik Polres Sinjai, yang memberikan pelayanan mudah bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x