Tanggapi Eksepsi HRS, Jaksa Singgung Hadist Soal Keturunan Nabi yang Dihukum

- 30 Maret 2021, 13:18 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 30 Maret 2021.

Agendanya, pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq.

Dalam tanggapannya, jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Tak Hanya Ladang Ibadah, Simak 10 Manfaat Puasa Ramadhan!

Jaksa membacakan bunyi hadis bagaimana Nabi Muhamamd SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun itu adalah keturunannya.

Dalam hadis tersebut digambarkan bahwa keturunan nabi Muhammad SAW yang melakukan kesalahan adalah Fatimah yang tidak lain merupakan anaknya sendiri.

"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," ucap Jaksa di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Budi Mulyawan Siap Maju Jadi Ketum PDI Perjuangan

Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakan.

Sebagaimana adigium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkn nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x