JPU Pertanyakan Kata Dungu dan Pandir Dalam Eksepsi Rizieq Shihab

- 31 Maret 2021, 16:06 WIB
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 31 Maret 2021.
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 31 Maret 2021. /Ahyar/ARAHKATA

"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," tutur JPU.

Secara terang-terangan, JPU menegaskan bahwa pihaknya merasa terhina dengan Rizieq Shihab yang memilih kata-kata untuk merendahkan derajat hidup orang lain dengan kata-kata tidak pantas ditorehkan ke dalam nota Eksepsi. 

Padahal nota eksepsi yang dipakai Rizieq, semestinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Sebab, nantinya Majelis hakim bisa mempertimbangkan kalimat-kalimat dalam nota eksepsi untuk menentukan massa hukuman terdakwa, yakni Rizieq Shihab ketika nantinya tuntutan JPU diusulkan sampai kepada vonis perkara dijatuhkan.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya. Akan tetapi dari semua ucapan sangat bertentangan dengan program-program revolusi ahlaknya," ucap JPU.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Sebut Membawa Sajam di Mobil Untuk Potong Mangga

Masih kata JPU, JPU berasumsi bahwa pemilihan kata-kata yang digunakan oleh seseorang tentu saja sering digunakan dalam bahasa sehari-hari. 

Artinya secara tidak langsung JPU menunjuk batang hidung Rizieq Shihab yang sering melakukan sikap merendahkan orang lain dalam kegiatan sehari-harinya.

"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah ini menjadi bukti bahwa orang tersebut sudah memilih bahasanya dalam komunikasi sehari-hari nya," kata dia.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ajukan Nebis In Idem Terkait Denda Kerumunan Rp 50 Juta

Sebelumnya salah satu kuasa hukum berijtihad Aziz Yanuar menuturkan bacaan nota Eksepsi milik kliennya itu ke dalam persidangan pada pekan lalu. Salah satu pernyataan paling fenomenal dari Rizieq Shihab saat itu adalah menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah