Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Suasana PN Jakarta Timur Sepi Simpatisan
Lebih lanjut, JPU mengingatkan kepada Rizieq dan seluruh para hadirin yang berada di dalam ruang persidangan untuk meyakinkan bahwa derajat manusia di dunia adalah ciptaan Allah SAW yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SAW.
JPU memastikan kalaupun ada pemberian gelar maupun title orang suci seperti imam besar, adalah predikat yang diberikan kepada masyarakat. Jadi tidak lantas, membuat seseorang itu kebal dari dosa dan bisa sebebas-bebasnya menampar seseorang dengan kata-kata tidak pantas.
"Yang membedakan hanyalah ketakwaannya Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia dimata Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Yang pasti Allah Subhanahu Wa Ta'ala sendiri yang mengetahui bukan juga imam besar," tutur JPU.
Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Diblokade Aparat Keamanan di PN Jaktim
Untuk diketahui bersama dalam perkara yang menjerat Rizieq Shihab kerumunan yang terjadi di beberapa lokasi mulai dari di Bandara Soekarno-Hatta, acara pernikahan anak ketiganya Syarifa Najwa Shihab dan kerumunan Maulid Nabi di Petamburan, kerumunan di Mega Mendung, Puncak terkahir kerumuman kaburnya Rizieq Shihab atas hasil swab test nya di RS Ummi Bogor.
Rizieq pun dikenai pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait hasil swab test:
-Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau