Agenda Replik Rizieq Shihab, JPU Pertanyakan Status Imam Besar

- 31 Maret 2021, 16:10 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Agenda sidang replik atau nota jawaban tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Rizieq Shihab masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan kali ini, JPU mempertanyakan gelar imam besar dari organisasi beragama bisa didaulat oleh Rizieq Shihab.

JPU menilai salah satu syarat tidak tertulis bagi seseorang menyandang gelar imam besar adalah mampu mengedepankan ajaran ahlakul kharimah dengan menjaga lisan dan perbuatan yang baik.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya. Akan tetapi dari semua ucapan sangat bertentangan dengan program-program revolusi ahlaknya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan keberatan nota eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: JPU Pertanyakan Kata Dungu dan Pandir Dalam Eksepsi Rizieq Shihab

JPU juga menyinggung sejumlah perbendaharaan kata miliki Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak pantas diucapkan bahkan ditulis dalam penuturan not eksepsi miliknya.

JPU berasumsi bahwa pemilihan kata-kata yang digunakan oleh seseorang tentu saja sering digunakan dalam bahasa sehari-hari. 

Artinya secara tidak langsung JPU menunjuk batang hidung Rizieq Shihab yang sering melakukan sikap merendahkan orang lain dalam kegiatan sehari-harinya.

"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah ini menjadi bukti bahwa orang tersebut sudah memilih bahasanya dalam komunikasi sehari-hari nya," ujar Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x