Komisi Yudisial Minta Pengacara Habib Rizieq Hormati Hakim

- 25 Maret 2021, 19:31 WIB
Gedung Komisi Yudisial.
Gedung Komisi Yudisial. /Dok / Setkab.go.id

ARAHKATA - Komisi Yudisial (KY) meminta tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab untuk menghormati hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ini terkait dengan kegaduhan yang terjadi dalam sidang perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim pada 16 Maret 2021 lalu.

Awalnya, Anggota Komisi Yudisial, Binziad Kadafi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian advokasi hakim terhadap peristiwa kegaduhan dalam persidangan yang diselenggarakan di PN Jaktim pada 16 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: 1.985 Aparat Gabungan Siap Amankan Sidang Habib Rizieq Shihab Jumat Esok

Baca Juga: Berikut Isi Surat Jaminan Pengacara Habib Rizieq Soal Kerumunan

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Hadir Langsung di PN Jaktim dengan Catatan Berikut!

Kegiatan advokasi yang dilakukan adalah penelaahan dan telusur lapangan guna mengumpulkan bahan, keterangan dan data dukung. Serta sekaligus kami pengamanan koordinasi penyelenggaraan sidang.

"Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan Komisi Yudisial, telah terjadi kegaduhan di perkara 225 yang sedikit banyak telah mengganggu jalannya proses sidang," ucap Binziad dalam Konferensi Pers secara virtual pada Kamis, 25 Maret 2021.

Kendati demikian, temuan Komisi Yudisial juga menyebutkan, majelis hakim perkara 225 masih menjadi pemegang penuh kendali sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x