Baca Juga: Jambret Mulai Marak di Sinjai, Warga BTN Cemmeng Jadi Korban
"Pelaku merebut ponsel korban, bahkan sampai terseret," ujar AKBP Indra Mardiana
Bersama dengan pelaku, lanjut dia, diamankan pula empat telepon seluler yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.***