SP3 BLBI Ciderai Masyarakat, MAKI Siap Ajukan Praperadilan

- 2 April 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Freepik/@creativeart

ARAHKATA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) siap menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Ini terkait penerbitan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) atas kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Kebakaran Asrama Polisi Tangerang, Satu Orang Luka Bakar 

Kata Boyamin, gugatan akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021. Boyamin mencatat ada tiga alasan melayangkan gugatan praperadilan.

Pertama, lantaran KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung. Di mana, bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI kehilangan penyelenggara negara.

Menurut Boyamin, hal ini sungguh sangat tidak benar. Sebab, dalam surat dakwaan, Syafrudin Arsyad Temenggung didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

Baca Juga: Viral Aksi Koboi Pengendara di BKT Duren Sawit

Artinya, meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara yang lain, yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Boyamin.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x