KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus SKL BLBI

- 2 April 2021, 10:54 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung KPK.
Foto: Ilustrasi Gedung KPK. /Rizqi A/ /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri Cs berhasil menorehkan sejarah baru. Adalah menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SP3 dikeluarkan lembaga antirasuah untuk kasus dengan tersangka pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Bersurat, Ini yang Diminta Effendi Gazali ke KPK!

Awalnya KPK menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Arsyad diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin sendiri dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.

Adapun, penyidikan kasus BLBI sudah dilakukan sejak 2 Oktober 2019.

Baca Juga: KPK Keluhkan Kendala Tangani Kasus RJ Lino

Pasal yang diterapkan kepada Sjamsul dan Itjih adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x